Sabtu, 20 Maret 2010

BAB I PENDAHULUAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.550 pulau yang membentang dari timur ke barat, dukungan infrastruktur yang kuat dan handal merupakan suatu keharusan dalam pembangunan. Ketersediaan infrastruktur, seperti jalan, pelabuhan, bandara, sistem penyediaan tenaga listrik, irigasi, sistem penyediaan air bersih, dan sanitasi perkotaan, yang nota-bene merupakan social overhead capital, memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan tingkat perkembangan wilayah, yang antara lain dicirikan oleh laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa daerah yang mempunyai kelengkapan sistem infrastruktur yang lebih baik, memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik pula. Dalam konteks Wawasan Nusantara, infrastruktur merupakan faktor kunci dalam mendukung pembangunan nasional yang berperan vital tidak hanya sebagai penggerak roda ekonomi nasional namun turut membentuk kesatuan wilayah serta melayani masyarakat dalam mengartikulasikan kehidupan sosialnya dalam kesatuan NKRI sebagai suatu entitas yang berdaulat.

Esensi penataan ruang merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan pembangunan sisstem dan manajemen ke dalam suatu padanan terpadu, baik lintas wilayah, lintas sektor maupun lintas pemangku kepentingan, termasuk pengembangan sistem manajemen kota dalam menata infrastruktur di dalamnya. Keterpaduan tersebut sangat penting dalam upaya meningkatkan sinergi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan yang dalam pelaksanaannya menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan fungsinya masing - masing dalam mengisi pembangunan.

Pelaksanaan penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini dapat tercipta melalui keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan/infrastruktur yang bersumber pada keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Sistem manajemen kota adalah satu upaya dalam sistem penataan Ruang yang akan nmenempatkan sektor-sektor ruang berada dalam satu kesatuan yang saling terkait dan tidak saling singgung antara satu sama lain. Untuk memperkuat sistem manajemen kota tersebut sangat perlu dilakukan controling dan evaluasi terhadap sistem manajemen kota.

Perbedaan utama konsep dan manajemen tata ruang masa lalu dengan tata sistem amanajemen ruang yang dikembangkan di abad 21 adalah dalam lingkup spektrum pengaturan dan pembahasannya (Dorojatun, 2006). Konsep ssistem manajemen tata ruang lama umumnya lebih mengatur tentang ruang secara dua dimensi yang ada di permukaan, dengan ketinggian dan kedalaman yang terbatas. Dalam konsep sistem manajemen tata ruang modern abad 21, ruang yang diatur tidak terbatas pada darat saja, melainkan juga meliputi ruang udara, ruang laut, dan ruang dalam bumi, seperti yang juga lebih ditegaskan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Selain itu, dalam UU Tentang Penataan Ruang tersebut sangat ditekankan bahwa rencana tata ruang harus betul-betul dimanfaatkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan oleh masing-masing daerah dan sektor, dan bila terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dengan pelaksanaan pembangunan maka akan dikenakan sanksi baik kepada pelanggar maupun kepada pejabat yang memberikan ijin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif dan sanksi pidana yang ditetapkan sebagai upaya untuk terwujudnya tertib pelaksanaan pembangunan. Hal lain yang juga merupakan pembaharuan di dalam penyelenggaraan penataan ruang antara lain adalah dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang melalui pemberian insentif dan disinsentif untuk mendorong agar pelaksanaan pembangunan tetap sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan sesuai dengan ssistem dan manajemen yang telah di tetapkan baik dalam undang-undang penataan ruang no 26 maupun yang di teapkan dalam peraturan daerah yang di terapkan di masing-masing wilayah kota kabupaten.

1.2 Tujuan Kegiatan

Menilik uraian latar belakang di atas, kami dari kelompok tiga merumuskan tujuan dari kegiatan Kuliah kerja Lapangan ini berupa:

1. Sebagai salah satu mata kuliah yang harus dilulusi sebagai salah satu syarat akademik untuk mencapai gelar sarjana.

2. Sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan dan menata wilayah perkotaan.

3. Untuk meninjau sistem manajemen kota yang ada di beberapa kota yang ada di wlayah pulau Jawa dan Bali.

1.3 Maksud dan Tujuan

1.3.1 Maksud

Maksuda dari penyusnan laporan ini adalah:

1. Mencari tahu bagaimana sistem manajemen kota (manajemen penggunaan lahan kota) di masing- masing kota yang ada di pulau Jawa dan Bali.

2. Mencari tahu pola penggunaan ruang di masing-masing kota di pulau Jawa dan Bali.

3. Mencari tahu singkronisasi sistem manajemen kota yang ada di masing-masing kota di Pulau Jawa dan Bali dengan Undang-Undang penataan Ruang no 26 tahun 2007.

1.3.2 Tujuan

Sesuai dengan uraian latar belakang di atas, kami dapat menyampaikan maksud dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yaitu:

1. Untuk Mengetahui sistem manajemen kota (manajemen penggunaan lahan kota) di masing- masing kota yang ada di pulau Jawa dan Bali.

2. Untuk mengetahui pola penggunaan ruang di masing-masing kota di pulau Jawa dan Bali.

3. Untuk mengetahui singkronisasi sistem manajemen kota yang ada di masing-masing kota di Pulau Jawa dan Bali dengan Undang-Undang penataan Ruang no 26 tahun 2007.

1.4 Manfaat Kegiatan

Manfaat kegiatan Kuliah kerja lapangan dapat kami uraikan sebagai berikut:

1. Mendapatkan referensi yang jelas mengenai sistem manajemen kota yang ada di pulau Jawa dan Bali.

2. Memperoleh tambahan informasi yang akurat mengenai pola dan perencanaan sistem manajemen kota yang ada di Pulau Jawa dan bali.

3. Mampu membandingkan sistem manajemen penggunaan lahan yang ada di pulau Jawa dan Bali.

1.5 Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan Kuliah Kerja lapangan mahasiswa Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam (UIN) Alauddin Makassar terjadwal pada pada tanggal 29 Desember 2009 sampai dengan tanggal 8 januari 2010 dengan jadwal kunjungan selama 10 yang di 6 kota. Kunjungan selama 7 hari dilakulkan di pula Jawa. Kota dan waktu pelaksanaan kunjung antara lain:

1. Kota Surabaya pada tanggal 29 Desember 2009

2. Kota Malang pada tanggal 2 Januari 2010

3. Kota Jogjakarta pada Tanggal 3 – 4 Januari 2010

4. Kota Bandung pada tanggal 5 – 6 Januari 2010 dan

5. Kota Jakarta pada tanggal 7 januari 2010.

Sedangkan selama 3 hari yang di mulai pada tanggal 30 sampai tanggal 1 januari kunjunagan di lakukan di kota Denpasar Bali.

1.6 Sistematika Laporan

Untuk lebih menjaga keutuhan dan memudahkan dalam penulisan, dan sebagai upaya agar skripsi ini dapat terarah secara sistematis, maka penulis menggunakan sistematika pembahasan sebagai berikut:

BAB I : PENDAHULUAN yang terdiri dari latar belakang masalah; tujuan kegiatan; maksuda dan tujuan; manfaat kegiatan; waktu Pelaksanaan; dan sistematika laporan.

BAB II : LAPORAN KUNJUNGAN KEGIATAN yang terdiri dari materi pemberangkatan; Kunjungan di kota surabaya; kujungan di kota Denpasar Bali; Kunjungan di Kota Malang; kunjungan di kota Jogjakarta; kunjungan di kota Bandung; kujungan di kota megapolitan Jakarta.

BAB III : INTERPRETASI DAN APRESIASI.

BAB IV : PENUTUP, yang terdiri dari kesimpulan; saran-saran dan rekomendasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar